Tandatangani MoA, FK Unkhair Jalin Kerjasama BNN Malut

Fakultas Kedokteran Universitas Khairun (Unkhair), Ternate jalin perjanjian kerjasama, Memorandum Of Agrement (MoA) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, penandatanganan kerjasama itu berlangsung di ruang Dekan FK, Kampus II Kelurahan Gambesi, Kota Ternate Selatan, Selasa, 10/10/2023.

Perjanjian kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara dengan Fakultas Kedokteran Universitas Khairun, Ternate Nomor:PKS/10/X/KA/HK.02/2023,Nomor:2296/UN44.C9/KS.01/2023 tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:

  1. Pelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar, penelitian dan kegiatan ilmiah di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  2. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumberdaya manusia PIHAK PERTAMA;
  3. Pengembangan ilmu pengetahuan inovasi dan teknologi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  4. Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  5. Pembinaan/pengabdian dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  6. Pelaksanaan program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; dan
  7. Pelaksanaan tes/uji narkoba di lingkungan PIHAK KEDUA atas permintaan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA

Jangka waktu sendiri, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak penandatanganan kesepakatan bersama dari para pihak.

Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk terjalinnya kerjasama, dan sinergitas dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, serta prekursor narkotika dengan memanfaatkan sumberdaya yang di miliki oleh para pihak untuk kepentingan bersama.

Dekan Fakultas Kedokteran (FK), dr. Liasari Armaijn, M. Kes, dalam keterangannya, mengatakan penandatanganan Memorandum Of Agrement (MoA), merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU). Ia menambahkan, salah satu isi dari perjanjian tersebut, akan didakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang bertujuan mendorong mahasiswa Program Studi (Prodi) Psikologi, dan Prodi Profesi dari Kedokteran dengan melibatkan para dokter muda magang di BNN.

“MBKM FK, selama satu minggu para mahasiswa mengikuti magang di BNN, agar mahasiswa mengetahui, apa itu narkoba, jenis barang,  bagaimana penanganannya, serta bersama pihak terkait, yang selama ini tidak diperoleh pada jenjang pendidikan formal, dan dapat memahami implementasi seperti apa di lapangan,”ungkapnya.

Selain itu, tambahnya akan ada kuliah tamu melibatkan semua Prodi FK, latar belakang, dan pengalaman praktisi dari narasumber, selama di BNN dapat di share ke mahasiswa, dengan harapan kegiatan-kegiatan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ini berlangsung, dan meningkatkan kualiatas lulusan pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas dosen PT, serta meningkatkan kualitas kurikulum, dan pembelajaran dalam mendukung Indiktor Kinerja Utama (IKU) PT, Unkhair.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol, Dr. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum, menyambut baik kerjasama sebagaimana tertuang pada MoA BNN dengan FK Unkhair, sebab diketahui FK sendiri memiliki tiga Prodi, yakni Prodi Keokteran, Prodi Psikologi, dan Prodi Farmasi. Tambahnya, tentunya ada kaitannya dengan BNN, di mana masalah narkotika juga terkait dengan masalah kesehatan, sehingga dilakukan suatu upaya medis.

“Sesungguhnya orang menyalahgunakan narkotika itu adalah orang yang sakit, tentunya perlu di lakukan suatu upaya medis, misalnya rehabilitasi, maupun pasca  rehabilitasi, tetapi bagi pelanggar, berupa bandar dan peredaran narkotika, harus dilakukan penegakkan hukum secara tegas dengan cara melakukan pemberantasan sesuai proses hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Selain itu, Ia menuturkan kerjasama ini bentuk antisipasi pencegahan secara dini, jangan sampai mahasiswa di manapun, terutama mahasiswa FK Unkhair, menyalahgunakan narkotika, baik pemakai, bandar, maupun sebagai pengedar. Semua itu dilakukan demi mewujudkan Maluku Utara Bersinar (bersih narkoba).

“Karena itu, dilakukan upaya pencegahan berupa sosialisasi, seminar, workshop, dan destriminasi informasi berkaitan dengan bahaya narkoba, untuk menunjang perwujudan dari Indonesia Bersinar,”ungkapnya.

Brigjen Pol, Dr. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum, berharap adanya MoA, implementasinya berjalan sesuai 7 item sebagaimana tertuang pada ruang lingkup kesepakatan kerjasama, terutama dalam rangka pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, di harapkan para dosen, mahasiswa, masyarakat bisa menjadi sukarelawan, maupun penggiat anti narkotika, sehingga di internal kampus ini tidak menyalahgunakan narkotika.

“Sebagai calon pemimpin bangsa, masa depan mahasiswa dapat memahami apa itu narkoba, bagaimana cara menghindari, menolak, maupun membantu memberantasnya dengan cara memberi informasi kepada msyarakat, tentang cara menanggulanginya,”jelasnya.

Brigjen Pol, Dr. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M,Hum, menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M, Hum, melalui Dekan Fakultas Kedokteran dapat menjalin relasi kerjasama dengan institusi yang di pimpinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *